Hukum Agraria Menurut Adat Dalihan Natolu
(0 User reviews)
7
-
-
1988
-
49
ID
Indonesia
Pemerintah Penjajahan Belanda sepenuhnya wewenang Pengawasan, Tanggung-jawab atas tanah di Tapanuli selatan terletak di tangan panusunan Bulung. Justru karena itu lah meka diwilayah ini dibuat dan dinyatakan pokok hukum agraria, dimana tanah Negeri itu menajdi "HAK- WILAYAT"
Pemerintah Penjajahan Belanda sepenuhnya wewenang Pengawasan, Tanggung-jawab atas tanah di Tapanuli selatan terletak di tangan panusunan Bulung. Justru karena itu lah meka diwilayah ini dibuat dan dinyatakan pokok hukum agraria, dimana tanah Negeri itu menajdi "HAK- WILAYAT"